Tuesday, 16 December 2025

Korban Penganiayaan Anak, Menyebabkan "D" Mengalami Cedera Otak Serius

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id,  Jakarta  -   Kuasa hukum korban David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyebut kliennya belum bisa melanjutkan pendidikannya selama setahun ke depan akibat penganiayaan yang dialaminya.

"Tadi dokter juga sudah menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan kalau D menerima pendidikan dalam waktu singkat mungkin satu tahun ke depan, " kata Mellisa, dikutip dari Antara.

Mellisa menjelaskan kondisi David belum memungkinkan untuk menerima pendidikan akibat terkena diffuse axonal injury atau jenis cedera otak traumatis yang diakibatkan cedera tumpul pada otak.

"Dimana kualitas hidupnya David menjadi menurun sehingga dokter selama ini terus melakukan stimulasi-stimulasi terkait kesadaran kognitif, " kata Mellisa.

Dikutip kilat.com dari akun @seeksixsuck di Twitter, Jonathan Latumahina menuliskan mengenai cedera otak yang dialami David.

Dalam kepala ini ada otak yang penuh dengan akson (serabut syaraf) yang jumlahnya jutaan seperti kabel. Tugas akson adalah untuk komunikasi antar syaraf,” tulisnya pada Kamis, 30 Maret 2023.

Perlu diketahui, cedera otak Diffuse Axonal Injury (DAI) terjadi karena adanya hentakan keras secara tiba-tiba pada kepala hingga menyebabkan kerusakan otak.

Hal ini disampaikan Mellisa setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar David dalam waktu dekat dihadirkan pemenuhan medis juga didatangkan guru terkait pemenuhan pendidikannya.

Kondisi David pada Sabtu (25/3/2023) sudah mulai bisa berdiri, meski kesadaran belum sepenuhnya pulih. Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu hingga saat ini masih menjalani perawatan di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Melissa Anggraeni juga menyatakan pihaknya menolak adanya diversi melalui jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyampaikan dalam agenda persidangan kasus AG.

Alasan penolakan karena dampak yang ditimbulkan pelaku begitu parah. Terlebih, menurut dia, agenda diversi ini hanyalah formalitas lantaran sifatnya wajib dilakukan di awal sidang sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

   (Amr-untuk Indonesia)