Lognews.co.id, Jakarta - Mantan Kapolda jenderal bintang dua, Sumatera Barat , Irjen Teddy Minahasa, menjalani sidang tuntutan Kamis (30/3). Jaksa meyakini Teddy bersalah dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa mengungkapkan dampak perbuatan Teddy dinilai memberikan citra buruk kepada institusi.
"Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ucap jaksa.
Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Tersangka lainnya Dody dan Linda telah dituntut terlebih dahulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. (Amr-untuk Indonesia)


