lognews.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi langkah Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin yang meminta Korps Adhyaksa untuk menunda pemeriksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif serta calon kepala daerah sampai proses pencalonan selesai.
Menurut Mahfud, setiap pemilu black campaign atau kriminalisasi seringkali dituduhkan kepada para calon legislatif dan Capres maupun Cawapres, namun akhirnya tidak terbukti. Sehingga, orang yang dilaporkan tersebut sudah tercoreng dan tak terpilih.
"Ya memang sejak dulu begitu. Karena seringkali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga, dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” kata Mahfud di Jakarta Pusat pada Senin, (21/08/2023).
Namun, Mahfud menegaskan bahwa laporan itu hanya ditunda sementara proses penyelidikan dan penyidikannya. Tentu, kata dia, apabila kasus yang sudah berjalan itu tidak bisa dikaitkan dengan Pemilu 2024. (Amr-untuk Indonesia)


