lognews.co.id, Jakarta - Sidang proses damai yang dilakukan antara pelapor (Panji Gumilang) dan terlapor (Anwar Abbas) soal permasalahan ucapan "saya komunis" oleh Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia.
"Ada keinginan dari beliau datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas (untuk) mencabut gugatannya. Tapi, karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini pak Panji Gumilang tidak datang," ujar Ihsan Tanjung usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Diketahui Anwar Abbas menjalani sidang mediasi ketiga atas gugatan dari Panji Gumilang senilai Rp1 triliun.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan bahwa dirinya mendorong untuk kliennya dan wakil ketua MUI, Anwar Abbas agar segera menuntaskan masalahnya dengan baik. Tapi dia tak bisa memastikan gugatannya akan di cabut apabila Panji dan Anwar Abbas belum bertemu.
"Secara pasti kita belum bisa, karena nanti apa pun kesepakatannya, yang dilakukan pihak prinsiple kami ini nanti akan dilakukan oleh sendiri oleh pribadinya, dia ingin menyelesaikan persoalan ini langsung pribadinya, tidak melalui kami," kata Hendra. (Amr-untuk Indonesia)


