Lognews201.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021.
Sebelumnya Presiden dalam siaran persnya mengumumkan "Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022), "Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.
Dalam pemberian THR pada tahun 2022 ini, Menkeu Sri Mulyani akan mengalokasikan sekitar Rp34,3 triliun untuk dianggarkan sebagai dana THR bagi para ASN.
"Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2022," tutur Sri Mulyani dalam sesi konferensi pers, Sabtu (16/4/22).
Pembagian THR paling cepat H-10 menjelang hari raya Ramadhan Idul fitri tepatnya hari Senin, 18/April, sedangkan gaji ke-13 akan dibagikan mulai bulan Juli 2022. (Amri)


