Friday, 19 December 2025

Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah Tegaskan Persoalan Dikuntit Oknum Densus 88 Ada di Jaksa Agung ST Burhanuddin

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta –  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dikuntit oleh anggota Densus 88. Kejagung menegaskan isu tersebut sudah ditangani Jaksa Agung ST Burhanuddin, sehingga bukan persoalan sebagai pribadi.

"Jadi kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit, intip-mengintip, ini sudah diambilalih oleh Jaksa Agung karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (29/5/2024)

Sebelumnya Febrie tidak menjelaskan kasus kuntit-menguntit oleh oknum Densus 88 tersebut yang terjadi saat dirinya hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, (19/5/2024).

Selanjutnya saat ditanyakan mengenai dalang dibalik penguntitan, Kejagung enggan menyebut sosok yang memerintahkan anggota Densus 88 Antiteror untuk menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung meminta agar persoalan itu ditanyakan langsung ke Mabes Polri.

"(Yang menyuruh menguntit) Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Diwaktu yang sama, kata Ketut, melihat besaran harga taksiran yang cuma Rp 3,4 triliun, laporan KSST terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang merugikan keuangan negara Rp 9 triliun merupakan tuduhan yang tak tepat. Pun selanjutnya, dari pelelangan lanjutan adanya penawaran Rp 9 miliar atas aset-aset saham kepemilikan PT GBU. (Amr-untuk Indonesia)