lognews.co.id, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). di rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Isi TAP MPR 11/1998 soal Soeharto yang telah resmi dicabut itu terdapat dalam Pasal 4, yang mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet itu menyebut, usulan ini sebelumnya diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.
"Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998," kata Bamsoet dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu, (25/9/2024)
Usulan yang sama dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diputuskan MPR kini kedudukannya resmi tak berlaku lagi. MPR mendorong mantan presiden RI seperti Sukarno, Soeharto hingga Gus Dur untuk diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan undang-undang. (Amr-untuk Indonesia)


