Tuesday, 08 July 2025

Presiden Prabowo Mewajibkan Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam 100% di Bank Nasional

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Mulai 1 Maret 2025 Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 akan memberlakukan aturan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023, kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (17/2/2025).

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional sedangkan bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. (Amri-untuk Indonesia)