PEMILU
Monday, 09 June 2025

MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

User Rating: 2 / 5

Star ActiveStar ActiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara—melalui pemerintah pusat dan daerah—wajib menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).

MK menyatakan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) selama ini menimbulkan multitafsir dan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penerapan frasa tersebut yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta. “Terlebih, banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” ujar Enny.

MK menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat/swasta,” tegas Enny. Jika frasa tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri, negara dianggap mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang memaksa banyak anak bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui bantuan pendidikan atau subsidi.

Namun, MK memahami tidak semua sekolah swasta memiliki karakter yang sama. Sejumlah sekolah swasta menerapkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, yang menjadi nilai jual sekolah tersebut. Peserta didik di sekolah swasta ini secara sadar memilih dan memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi.

“Negara tetap harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sekolah,” lanjut Enny. Bantuan pendidikan untuk sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memenuhi kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan, guna menjamin pengelolaan yang baik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (Amri-untuk Indonesia)