Thursday, 18 December 2025

Penyesuaian Harga, BBM non Subsidi Turun Harga

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id - PT Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di beberapa wilayah Indonesia mulai 1 September 2025, berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis pada Minggu, 31 Agustus 2025. Penurunan ini mencakup wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), seluruh Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.

Menurut pengumuman Pertamina, tiga jenis BBM mengalami penurunan harga. Untuk wilayah Jawa dan Bali, harga Pertamax Turbo RON 98 turun menjadi Rp 13.100 per liter dari sebelumnya Rp 13.200 per liter. Dexlite CN 51 mengalami penurunan lebih signifikan menjadi Rp 13.600 per liter dari Rp 13.850 per liter, sementara Pertamina Dex CN 53 turun menjadi Rp 13.850 per liter dari sebelumnya Rp 14.150 per liter.

Untuk wilayah Sulawesi dan Kalimantan (kecuali Kalimantan Selatan), Pertamax Turbo RON 98 ditetapkan Rp 13.400 per liter, turun Rp 100 dari harga sebelumnya. Dexlite CN 51 turun menjadi Rp 13.900 per liter dari Rp 14.150 per liter, dan Pertamina Dex CN 53 ditetapkan Rp 14.150 per liter, turun dari Rp 14.450 per liter.

Di wilayah Papua dan Maluku, harga Pertamax RON 92 tetap Rp 12.500 per liter tanpa perubahan. Namun, Pertamax Turbo RON 98 turun menjadi Rp 13.400 per liter, Dexlite CN 51 menjadi Rp 13.900 per liter, dan Pertamina Dex CN 53 turun menjadi Rp 14.150 per liter.

Penurunan harga BBM ini dipicu oleh merosotnya harga minyak mentah dunia sepanjang Agustus 2025. Menurut data Refinitiv yang dikutip CNBC Indonesia, rata-rata harga minyak Brent berada di US$ 67,26 per barel pada Agustus 2025, anjlok 3,3% dibandingkan Juli 2025 yang sebesar US$ 69,55 per barel. Harga minyak WTI juga turun 4,8% menjadi US$ 64,02 per barel di Agustus 2025.

Ekonom energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, memprediksikan harga BBM non-subsidi akan turun 5-10% pada September 2025 dari bulan sebelumnya. Penurunan ini juga didorong oleh keputusan OPEC+ yang mengumumkan peningkatan produksi hingga 547.000 barel per hari untuk September.

Penyesuaian harga ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum yang disalurkan melalui SPBU.

Formula penetapan harga BBM menggunakan rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) periode 25 pada dua bulan sebelumnya sampai 24 pada satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. Dua variabel utama yang mempengaruhi adalah harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah mengingat besarnya impor.

Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite tetap dipertahankan di harga Rp 10.000 per liter dan Solar Rp 6.800 per liter tanpa perubahan. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak berbagai faktor eksternal.