lognews.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian umrah ke luar negeri tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir dan longsor. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, setelah Mirwan menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada 8 Desember. Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Mirwan MS berangkat umrah pada 2 Desember tanpa surat izin Mendagri, melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i dan Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian efektif sejak 9 Desember hingga tiga bulan ke depan, meski Mirwan tetap menerima gaji selama masa sanksi administratif ini. Tito menegaskan keputusan ini hasil evaluasi ketat pasca laporan pelanggaran.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencopotan Mirwan dalam rapat penanganan bencana di Aceh Besar pada 7 Desember, menyebut tindakan bupati itu sebagai "desersi" seperti meninggalkan anak buah di medan bahaya. Prabowo menyoroti kerusakan sawah, irigasi, dan perumahan di Aceh Selatan yang terdampak parah banjir hidrometeorologi. Gubernur Aceh sebelumnya tolak izin umrah Mirwan karena status tanggap darurat.
Mirwan MS meminta maaf usai berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir, mengakui tindakannya menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas. "Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan dalam unggahan media sosialnya, Selasa (9/12/2025).
Ia berjanji bekerja keras memulihkan kepercayaan publik, bertanggung jawab pasca banjir, dan mencegah kejadian serupa. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua," tutupnya.
Aceh Selatan termasuk wilayah paling parah terdampak banjir dan longsor, dengan Mirwan menetapkan status darurat sebelum pergi. Sanksi ini bagian dari pembinaan Kemendagri, termasuk pelatihan penanganan bencana bagi Mirwan pasca masa pemberhentian. Pemerintah pusat tekankan pemimpin daerah wajib hadir saat krisis untuk lindungi masyarakat.


