lognews.co.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden dari pemilihan langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan dengan pimpinan DPR RI yang turut membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu dan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan. (19/1/26)
Prasetyo menjelaskan, koordinasi dengan DPR mencakup pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, pembahasan serupa juga pernah dilakukan pada periode DPR sebelumnya.
Ia menepis isu pengembalian pemilihan presiden ke MPR. “Tidak ada sama sekali, bahkan wacana pun tidak ada, untuk mengubah sistem pemilihan presiden menjadi dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Prasetyo.
Terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Prasetyo menyatakan usulan tersebut secara formal tidak masuk Prolegnas sehingga belum menjadi prioritas pembahasan pemerintah dan DPR.
Menanggapi sorotan Presiden Prabowo Subianto mengenai biaya politik dan potensi korupsi, Prasetyo menilai wacana pilkada oleh DPRD merupakan gagasan dari masing-masing partai politik. Pemerintah, kata dia, berada pada posisi mendengarkan aspirasi publik dan partai.
Sementara itu, soal penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting), Prasetyo menyebut isu tersebut selalu menjadi bagian evaluasi sistem kepemiluan, baik untuk proses pencoblosan maupun percepatan rekapitulasi suara. Namun, penerapannya memerlukan kajian lanjutan agar sesuai dengan karakter dan budaya masyarakat Indonesia.
“Kajian itu wajib, bukan untuk mengklaim sistem tertentu paling benar, tetapi mencari sistem yang paling sesuai dengan kepentingan bangsa,” pungkasnya. (Amri-untuk Indonesia)


