Saturday, 07 February 2026

LMKN: Live Streaming Lagu di TikTok dan YouTube Bisa Kena Royalti

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial tetap dapat dikenai kewajiban royalti. Ketentuan tersebut disampaikan Komisioner LMKN Suyud Margono dalam diskusi lisensi musik di Jakarta, Kamis (5/2/26).

Menurut Suyud, kewajiban royalti untuk penggunaan musik di platform digital seperti TikTok dan YouTube telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi tersebut memasukkan aktivitas digital komersial—termasuk downloading, video streaming, dan live streaming—sebagai objek pengumpulan royalti.

Ia menjelaskan, setiap penggunaan lagu orang lain dalam video atau siaran langsung berpotensi dihitung sebagai pemanfaatan komersial yang memerlukan lisensi. Sebagai ilustrasi, jika royalti satu lagu bernilai satu rupiah, maka seribu klik dapat menghasilkan royalti Rp1.000 bagi pemilik hak cipta melalui mekanisme distribusi lembaga kolektif.

Suyud menambahkan, video yang menampilkan campuran beberapa lagu juga tetap dikenai perhitungan royalti sepanjang terdapat karya musik milik pihak lain yang tercatat sebagai anggota lembaga manajemen kolektif. Pembayaran royalti pada dasarnya merupakan bentuk perolehan lisensi atau izin penggunaan lagu di ruang publik komersial, baik di kafe, ritel, konser, maupun ruang digital.

Dari sisi teknis, LMKN menyatakan penagihan royalti digital relatif lebih mudah karena aktivitas pemutaran dan penggunaan lagu di platform digital dapat ditelusuri secara data. Lembaga tersebut juga telah menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi untuk memudahkan pengguna dalam menghitung dan menyetorkan kewajiban royalti sesuai jenis usaha, lokasi, hingga kapasitas ruang.

LMKN mencatat hingga September 2025 total pengumpulan royalti digital telah mencapai sekitar Rp88 miliar. Dalam skema yang terus disempurnakan, lembaga juga membuka mekanisme klaim bagi pemilik lagu atas royalti yang belum terdistribusikan (unclaimed royalty) agar hak ekonomi pencipta tetap terlindungi.

(Amri-untuk Indonesia)