Saturday, 07 February 2026

Wamenkes Melarang RS Tolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI Nonaktif

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien cuci darah yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang nonaktif. Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers di RSJPD Harapan Kita Jakarta, Jumat (6/2/26).

Menurut Dante, kondisi nonaktif pada sejumlah peserta terjadi akibat penyesuaian data PBI oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Namun demikian, pasien yang membutuhkan layanan hemodialisis tetap harus mendapatkan pelayanan medis dan dapat melakukan aktivasi ulang kepesertaan melalui dinas sosial setempat.

Ia memastikan proses pengobatan pasien yang sebelumnya terkendala status administrasi telah kembali berjalan. Bagi peserta yang belum melakukan reaktivasi, langkah yang dapat ditempuh adalah mendatangi fasilitas kesehatan atau dinas sosial untuk memperbarui data kepesertaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Agus Jabo Priyono selaku Wakil Menteri Sosial menyatakan pemerintah akan segera melakukan reaktivasi bagi peserta BPJS PBI yang menjalani cuci darah dan sempat dinonaktifkan. Koordinasi lintas kementerian dan BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan kesinambungan layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan terapi rutin tersebut.

Kementerian menekankan bahwa layanan cuci darah merupakan kebutuhan medis berkelanjutan yang tidak dapat ditunda, sehingga aspek administratif tidak boleh menjadi alasan penolakan pelayanan oleh fasilitas kesehatan.

(Amri-untuk Indonesia)