Tuesday, 10 February 2026

Viral Gaji Bersih Guru P3K Paruh Waktu Rp 15 Ribu, Disdik Sumedang Beri Penjelasan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Sumedang – Keluhan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang viral di media sosial setelah mengaku hanya menerima gaji bersih Rp15.000 pada bulan pertamanya. Informasi tersebut diunggah melalui akun TikTok @Imfinas dan memicu perhatian publik terkait kesejahteraan guru P3K paruh waktu. (8/2/2026)

Dalam unggahannya, guru tersebut menjelaskan bahwa insentif sebesar Rp50.000 yang diterimanya dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 sehingga sisa bersih yang diterima hanya Rp15.000. Unggahan tersebut memicu beragam respons warganet dan menyoroti skema penghasilan tenaga pendidik berstatus P3K paruh waktu.

Meski nominal yang diterima dinilai jauh dari mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, guru pemilik akun tersebut menyatakan tetap bertahan menjalani profesinya karena alasan dedikasi dan kecintaan terhadap dunia pendidikan. Ia berharap ke depan terdapat regulasi yang dinilai lebih adil serta mampu meningkatkan kesejahteraan guru tanpa mengurangi martabat profesi.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa guru P3K paruh waktu memiliki kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga potongan iuran berdampak langsung pada besaran insentif yang diterima.

Ia menuturkan pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat, sementara pembiayaan insentif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang saat ini menghadapi keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, pemerintah daerah disebut tetap berupaya mencari solusi.

Pemerintah Kabupaten Sumedang disebut telah mengangkat seluruh tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi agar dapat masuk skema P3K paruh waktu, serta mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar para guru tetap diperbolehkan menerima honor tambahan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurut penjelasan Dinas Pendidikan, besaran insentif P3K paruh waktu di lingkungan instansi tersebut bervariasi. Untuk tenaga teknis berkisar antara Rp250.000 hingga Rp2 juta per bulan, sementara guru menerima insentif antara Rp55.000 hingga Rp730.000 per bulan.

Nominal insentif terendah, yakni Rp55.000, umumnya diterima guru yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi sekitar Rp2 juta sehingga dilakukan penyesuaian. Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk mengupayakan peningkatan insentif melalui perubahan APBD tahun 2026.

Polemik ini dinilai menjadi perhatian publik terkait keseimbangan antara kewajiban administrasi dan kebutuhan kesejahteraan tenaga pendidik, sekaligus membuka ruang evaluasi kebijakan insentif guru P3K paruh waktu di daerah. (Amri-untuk Indonesia)