Wednesday, 04 March 2026

MBG Tak Layak Konsumsi, 49 SPPG Disetop Sementara dan BGN Lakukan Evaluasi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id - Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana menyampaikan hingga saat ini terdapat 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pembenahan sistem serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

"Total SPPG yang saat ini kami suspend (hentikan sementara) sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan," kata Dadan di Jakarta, Selasa.

Dari total tersebut, empat SPPG telah diizinkan kembali beroperasi setelah menjalani proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Keempatnya berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.

"Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta," ujar Dadan.

Ia menjelaskan, penghentian sementara diberlakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian pada aspek operasional, kualitas bahan baku, maupun prosedur keamanan pangan. Selama masa penghentian, pengelola SPPG wajib melakukan pembenahan secara menyeluruh sebelum dapat kembali melayani penerima manfaat.

BGN menegaskan setiap SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar operasional atau keamanan pangan akan langsung dievaluasi dan dihentikan sementara hingga perbaikan dilakukan.

"Prinsipnya bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Kalau sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi," paparnya.

Melalui langkah ini, BGN memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG akan terus diperketat guna meminimalkan potensi insiden serta menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional. Kebijakan penghentian sementara ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi komprehensif terhadap standar higienitas, keamanan pangan, dan kepatuhan prosedur operasional di setiap SPPG. (Sahil untuk Indonesia)