Lognews201.com, Solo - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (20/8/2022) mengatakan bahwa penemuan bungker berisi uang Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo itu tidak benar.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022), dilansir dari detik.com.
Seperti yang disampaikan Dedi, dirinya memastikan bahwa bungker berisi uang Rp 900 miliar itu tidak ada di rumah Ferdy Sambo dan dia tegaskan bahwa tim khusus Polri sudah menggeledah beberapa tempat dan menyita sejumlah barang bukti dan memang tidak ditemukan.
Dedi mengatakan bahwa apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia.
Dia mengimbau masyarakat agar tak gampang percaya terhadap informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus percaya kepada Polri yang berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," terang Dedi.
Seperti diketahui, saat isu penemuan uang ratusan miliar rupiah saat proses penggeledahan rumah Ferdy Sambo merebak, Kompolnas sampai mengecek kebenarannya Tim Khusus (Timsus) Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan mengatakan bahwa Kompolnas baru saja mengklarifikasi ke Irwasum selaku Ka Timsus.
Namun, saat itu Irwasum selaku kepala Timsus belum menerima informasi soal uang ratusan miliaran rupiah di rumah Ferdy Sambo tersebut. "Sampai dengan sekarang Timsus belum ada info terkait hal (uang ratusan miliar di rumah Ferdy Sambo) tersebut," ujar Poengky.
Hingga kini lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah ditetapkan Polri , mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (Dunkz)