Lognews201.com- Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yang sudah digaungkan beberapa waktu lalu memang akan terbukti dan sudah tepat serta tidak terelakkan lagi seperti yang di sampaikan oleh pengamat ekonomi, Mamit Setiawan Bahkan, menurut hitung-hitungan Mamit, Pertalite bisa saja dinaikkan Rp10 ribu per liter, sedangkan Solar menjadi Rp8.500 per liter.
Senin (22/8/2022) Mamit kepada wartawan mengatakan bahwa kenaikan harga Pertalite di angka Rp10 ribu per liter dan Solar Rp8.500 per liter baginya cukup rasional, dan tidak terlalu membebani masyarakat.
Tingkat inflasi dalam penilaiannya tidak akan terlalu tinggi karena kenaikan harga BBM subsidi itu.
Ia memperkirakan dari kenaikan harga tersebut, sumbangan inflasi masih bisa di bawah satu persen.
Dia menjelaskan bahwa iInflasi, dalam perkiraannya tidak akan terlalu tinggi karena kenaikan harga BBM subsidi ini yang pasti di bawah satu persen penambahan beban inflasinya.
Maklum, lanjut Mamit, harga minyak mentah dunia sudah lompat cukup jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini, kata dia, membuat beban keuangan negara sangat berat karena harus memberikan subsidi dan kompensasi kepada badan usaha, dalam hal ini PT Pertamina (Persero), seperti dilansir CNN Indonesia.
ia menilai dengan kenaikan harga BBM bersubsidi dapat mengurangi beban subsidi energi yang saat ini kelewat tinggi.
Subsidi energi tahun ini menurut catatan pemerintah diperkirakan bengkak Rp502 triliun dari proyeksi awal Rp170 triliun.
Sementara disisi lain Pengamat Energi lainnya, Fabby Tumiwa, menuturkan sebetulnya tidak ada hitung-hitungan tepat untuk menaikkan harga BBM subsidi.
Pemerintah, sambung dia, dihadapkan pada pilihan sulit, yaitu menaikkan harga sesuai keekonomian atawa menaikkan harga baru yang berarti subsidi akan lebih sedikit.
Fabby Tumiwa menjelaskan bahwa walaupun berapa pun kenaikannya (harga BBM subsidi), dampaknya bisa inflasi.
Kalau pemerintah tidak mampu menambah subsidi, harga naik sesuai biaya penyediaannya. Kalau biaya Rp13 ribu, segitu harga Pertalite dan Solar. (Dunkz)


