Tuesday, 16 December 2025

Hade Indonesia Raya Sosialisasi BPHN Mengasuh Berikan Pemahaman Hukum di Mts Al Hidayah Depok

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Depok  -  Himpunan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (HIR) Kota Depok adalah Lembaga Bantuan Hukum terverifikasi dan terakreditasi pada kantor BPHN Jakarta.

Kenakalan remaja dan kriminalitas menjadi tema dalam acara Sosialisasi BPHN Mengasuh yang dilaksanakan di MTs Al- Hidayah Depok dengan memberikan materi pemahaman hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.

Acara terselenggara melalui kerjasama BPHN dengan organisasi bantuan hukum HADE Indonesia Raya menyelenggarakan program BPHN Mengasuh yang diikuti oleh siswa dan siswi kelas 7 dan 8, sekolah MTs Al- Hidayah Sukatani, Pekapuran, Tapos, Depok, Senen (10/4/2023).

Kegiatan ini sesuai dengan surat edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.5 -HN.04 tanggal 14 Maret 2013.Tentang penyelenggaraan BPHN Mengasuh untuk membekali nilai-nilai hukum dan ketertiban, mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Maraknya tindak pidana yang terjadi dikalangan remaja saat ini terlebih berstatus sebagai pelajar, Pengacara Nuhry Safari, SH. mengatakan bahwa Tujuan  BPHN Mengasuh adalah sikap berperan untuk memberikan solusi untuk mengurangi tindakan -tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak.

Ibu Zein selaku Guru Bimbingan Konseling Mts Al- Hidayah Sukatani mengungkapkan keresahan kepada sikap remaja saat ini yang cendrung mengarah kepada jenis jenis kenakalan remaja.

“jujur saja moral anak anak sudah sangat bobrok karena arus modernisasi ini sudah sangat kencang  dan pengembangan antar media dengan pemahaman siswa terkait hukum juga belum ada. Kami sudah sangat terbantu dengan diberikannya informasi- informasi yang bermanfaat kedepannya anak anak jadi tahu bagaimana menggunakan sosmed dan bersikap di lingkungan sosial, dan kehidupan di lapas.” Ujarnya.

Zein juga berharap, pasca kegiatan tersebut, anak-anak memiliki rasa enggan untuk melakukan kenakalan remaja yang timbul di kemudian hari.

HIR terbuka kepada masyarakat yang mempunyai permasalahan atau konseling mengenai hukum sehingga kewajiban HIR dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi dapat terlayani dengan baik.

Adapun Tim HIR yang hadir dalam giat tersebut adalah; Nuhry Safari, SH, Jejen Jaelani, SH. dan Agustian H Chandra Kusuma, SH sebagai penggiat hukum sekaligus praktisi hukum yang tergabung dalam Himpunan Advokat Demokrasi Indonesia Raya Kota Depok.  (Amr-untuk Indonesia)