lognews.co.id, Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan rencana pinjaman daerah bukan disebabkan penurunan pendapatan akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan untuk menjaga kesinambungan proyek infrastruktur dalam postur APBD Jawa Barat sebesar Rp31 triliun. (2/3/26)
Dedi menyatakan kebijakan pembebasan PKB justru meningkatkan penerimaan daerah dengan tambahan sekitar 1,4 juta wajib pajak baru. Ia memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan kebijakan tersebut tetap mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
Menurut Dedi, rencana pinjaman daerah muncul sebagai respons atas tertundanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat periode 2023–2025. Pemprov Jawa Barat mencatat potensi tagihan sekitar Rp1,4 triliun, dengan Rp1 triliun di antaranya telah diakui pemerintah pusat, serta penundaan DBH sebesar Rp2,43 triliun pada 2026. Total dana yang masih tertunda disebut melampaui Rp3 triliun.
Pinjaman daerah dirancang agar proyek strategis tetap berjalan, di antaranya pembangunan Jalan Puncak II di Kabupaten Bogor senilai lebih dari Rp1 triliun, Underpass Cimahi sekitar Rp150 miliar, Underpass Citayam di Depok Rp170 miliar, serta Jembatan Layang Bulak Kapal di Bekasi sekitar Rp270 miliar. Seluruh proyek tersebut telah tercantum dalam perencanaan anggaran daerah.
Dedi menegaskan skema pinjaman akan ditelaah secara cermat dan jika direalisasikan, pelunasan ditargetkan maksimal hingga 2030 agar tidak membebani pemerintahan berikutnya. Kebijakan ini disebut sebagai langkah fiskal terukur untuk menjaga stabilitas pembangunan infrastruktur Jawa Barat di tengah dinamika transfer fiskal pusat-daerah. (Amri-untuk Indonesia)



