PEMILU
Monday, 16 June 2025

Tegaskan Integritas dan Regulasi, Dinas Pendidikan Indramayu Gelar Pembinaan Kepala dan Operator PKBM

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Indramayu dalam upaya meningkatkan kompetensi pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta memberikan pemahaman teknis tentang aplikasi e-ijazah, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan pembinaan untuk kepala dan operator PKBM se-Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Aula Bank BJB Indramayu, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan diikuti oleh 84 peserta dari berbagai PKBM.

IMG 20250510 WA0017

PKBM Al Zaytun turut hadir dalam kegiatan ini dengan diwakili oleh Kepala PKBM Dr. Ali Aminulloh, S.Ag., M.Pd.I., M.E., dan Operator Sekolah Abdul Karim, S.Mn., M.Pd.

Para narasumber yang hadir dalam pembinaan ini antara lain:

Emilia Kusnandar, S.Pd., M.M. (Kabid PNF),

Atun Tunirah, M.Pd. (Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter),

Nana Rusmana Wijaya, M.Pd.Gr (Ketua Forum PKBM Indramayu),

Hery Haryono, S.H. (Staf Dinas Pendidikan), serta

Petugas dari Dinas Perpajakan.

 

Regulasi Adalah Kunci, Data Harus Valid

Dalam sambutannya, Emilia Kusnandar menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan oleh pengelola PKBM. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) paket A dan B harus mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan serta dilaporkan melalui forum kepada dinas.

Emilia juga menyampaikan pesan dari Kepala Dinas Pendidikan, Dr. H. Caridin, S.Pd., M.Si., yang menyoroti pentingnya validitas data di Dapodik. Ia menegaskan:

1. Jangan pernah memasukkan data yang tidak valid (sampah) ke dalam Dapodik.

2. SPJ untuk setiap dana BOSP dan BOPD yang telah cair harus segera disusun dan dibayarkan pajaknya

3. Setiap keputusan harus berdasarkan regulasi yang berlaku.

4. Data murid (eviden) harus lengkap dan dapat dihadirkan kapan saja.

Emilia juga menyampaikan informasi penting terkait penataan lembaga PKBM, bahwa dua PKBM telah ditutup dan satu lainnya dilakukan merger. Selain itu, ia menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) harus segera di-online-kan, dengan proses perizinan dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

 

Pajak Digital Lewat Coretax Mulai 2025

Petugas pajak, Mas Vino, memaparkan mekanisme perpajakan yang akan berlaku mulai tahun 2025 melalui aplikasi Coretax. Ia menjelaskan:

1. Pembuatan akun bagi PKBM yang belum memiliki NPWP lembaga.

2. Pengaktifan dan penautan akun untuk PKBM yang sudah memiliki NPWP.

3. Panduan pembuatan billing dan pembayaran pajak.

4. Penjelasan penyusunan laporan SPT pajak bulanan dan tahunan.

Mekanisme e-Ijazah Harus Transparan dan Tertib

Hery Haryono, S.H. memaparkan secara rinci tahapan pengelolaan manajemen e-ijazah:

a. Penerbitan DNS dengan memvalidasi warga belajar yang masih residu.

b. Pengunggahan SK penetapan kelulusan dan SPTJM.

c. Penerbitan DNT oleh dinas beserta nomor ijazah.

d. Pencetakan ijazah oleh satuan pendidikan.

e. Penyerahan ijazah kepada warga belajar.

Data Fiktif Adalah Pelanggaran Berat

Nana Rusmana Wijaya, M.Pd.Gr., Ketua Forum PKBM Indramayu, memberikan penegasan penting terkait integritas data. Ia mengingatkan seluruh PKBM untuk menghindari memasukkan data warga belajar fiktif karena hal ini merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada urusan hukum.

Ia menambahkan bahwa dalam rakor Forum Komunikasi PKBM Jawa Barat, akan dibentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu PKBM dalam menghadapi persoalan hukum yang mungkin terjadi. Namun, ia menekankan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berupa pemalsuan data atau memasukkan warga belajar fiktif.

 

Dialog Interaktif dan Isu Residu Data Jadi Sorotan

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan ruang dialog dan tanya jawab yang dibuka pada setiap sesi. Para peserta terlihat aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Isu yang paling banyak diangkat adalah residu data warga belajar yang mengakibatkan terhambatnya penerbitan ijazah. Kondisi ini mendorong para penyelenggara PKBM untuk lebih cermat dalam memasukkan data warga belajar, agar sesuai dengan data kependudukan resmi dan dapat terintegrasi dengan sistem Disdukcapil. Ketepatan data menjadi krusial demi kelancaran layanan administrasi pendidikan.

 

Komitmen Bersama: Lurus, Tanpa Manipulasi

Sebagai penutup, kegiatan ini menghasilkan komitmen bersama yang dipimpin langsung oleh Kabid PNF. Para kepala PKBM sepakat untuk menyelenggarakan pendidikan dengan integritas, tanpa manipulasi data, dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. (Ali Aminulloh)