lognews.co.id, Jakarta - Anggota DPR RI dari Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Hugua mengusulkan di hadapan KPU, Bawaslu dan pemerintah agar praktik money politic alias politik uang diwajarkan saja dalam kontestasi politik Pemilu.
Dirinya menuntut KPU membuat kejelasan peraturan politik uang di PKPU dengan batasan-batasan tertentu agar bisa menentukan besaran politik uang yang dilegalkan, apakah Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta, atau bahkan Rp5 juta. Dengan begitu, Badan Pengawas Pemilu dapat lebih tegas mengontrol jika tak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga tidak terjadi lagi kucing kucingan jelang pencoblosan, menurutnya money politik adalah keniscayaan karena tak ada pejabat yang menang secara murni.
"Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat," tegasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Juru bicara (Jubir) PDI Perjuangan atau PDIP Chico Hakim meluruskan usulan Hugua agar politik uang dilegalkan dalam pemilu selanjutnya dan Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, ucapan tersebut mengarah kepada sindiran kepada penyelenggara pemilu yang terkesan mendiamkan praktik kotor tersebut pada pesta demokrasi lalu.
"Bahwa yang bersangkutan menyampaikan pernyataan tersebut tidak lebih mengarah ke sarkasme karena yang bersangkutan muak dengan begitu maraknya praktik politik uang selama musim kampanye/tahapan Pemilu 2024 yang kasat mata dan tidak ada penindakan dan bahkan terkesan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pemilu," kata Chico kepada wartawan, Kamis (16/5/2024). (Amr-untuk Indonesia)



