lognews.co.id, Jakarta – Perjuangan bangsa Indonesia sebelum kemerdekaan salah satunya diwujudkan melalui semangat persatuan yang tertuang dalam Lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Soepratman. Lagu ini digubah pada 1924 dan diperkenalkan kepada publik pada 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia. Sejak saat itu, Indonesia Raya menjadi simbol perjuangan dan identitas kebangsaan yang menyatukan rakyat Indonesia. (21/1/26)
Namun, semangat pelestarian budaya tersebut dinilai mengalami pelemahan. Hal ini dipicu oleh norma undang-undang yang dianggap belum secara tegas melindungi dan memajukan kebudayaan nasional, khususnya terkait kewajiban menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara utuh dalam tiga stanza. Padahal, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Ketentuan ini tidak bersifat deklaratif, melainkan memuat kewajiban aktif negara dalam menciptakan kepastian hukum dan arah kebijakan yang konsisten dalam perlindungan budaya bangsa.
Dalam praktiknya, masyarakat Indonesia umumnya hanya menyanyikan Indonesia Raya satu stanza. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kesadaran kolektif terhadap bentuk utuh Lagu Kebangsaan sebagai warisan budaya nasional. Atas dasar itulah, Setyo Waluyo, S.H., Pungki Harmoko, S.H., M.H., Nana Turyana, serta rekan-rekan lainnya mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Para pemohon telah memperoleh undangan sidang pertama uji materiil yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 10.50 WIB, dengan agenda pemeriksaan perkara Nomor 35/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Permohonan ini diajukan dengan tujuan membangkitkan kesadaran nasional melalui pelestarian Indonesia Raya tiga stanza sebagai warisan budaya yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Dalam permohonan tersebut, inti persoalan konstitusional yang diangkat adalah apakah negara dapat membiarkan kebudayaan nasional tereduksi oleh norma undang-undang yang ambigu dan opsional, atau justru wajib menghadirkan kepastian hukum yang tegas demi pemajuan kebudayaan nasional. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dengan menegaskan bahwa perlindungan budaya tidak boleh bersifat setengah hati.
Akibat konstruksi norma yang dianggap tidak tegas, telah terbentuk praktik sosial yang keliru. Hampir seluruh institusi negara, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas hanya mengenal Indonesia Raya satu stanza, sementara versi tiga stanza menjadi asing bahkan dicurigai. Kondisi ini memunculkan konflik sosial, stigma, dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang berupaya melestarikan Indonesia Raya tiga stanza. Para pemohon menilai situasi tersebut sebagai bentuk kerugian konstitusional yang bertentangan dengan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon menegaskan bahwa permohonan ini bukan bertujuan mengubah Lagu Kebangsaan, menambah lirik, maupun notasi. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah mengembalikan Indonesia Raya pada bentuk aslinya sebagaimana diciptakan oleh Wage .R. Supratman, sebagai identitas budaya nasional yang utuh.
Bila dikabulka permohonan uji materiil ini, diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat kembali menyanyikan Indonesia Raya secara lengkap dalam tiga stanza. Hanya dengan begitu maka lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat membangunkan kesadaran atas hadirnya pengawasan Tuhan dalam gerak dan langkah sehari-hari, sebagaimana lirik di Stanza kedua, “sadarlah hatinya, sadarlah budinya...” Sadar akan hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima yang terwujud dalam perilaku dan kehidupannya. Mengakhiri perbuatan-perbuatan yang mengotori Tanah Air Indonesia yang suci, sebagaimana lirik pada stanza ketiga, “Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti...” Serta menjaga kekayaan tanah air tercinta agar dapat diwariskan kepada generasi pelanjut bangsa Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)


