lognews.co.id, Indonesia - Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung perdebatan konstitusional yang tak biasa. Kali ini bukan soal kekuasaan politik atau ekonomi negara, melainkan soal Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sejumlah pemohon resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang undang no 24 tahun 2009 Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang dinilai membuka celah hukum sehingga Indonesia Raya tak lagi dipraktikkan dalam bentuk aslinya: tiga stanza penuh.

Dalam sidang perdana, para pemohon menegaskan bahwa frasa “apabila” dalam undang-undang tersebut telah melahirkan tafsir opsional. Akibatnya, menyanyikan Indonesia Raya secara utuh tidak diposisikan sebagai kewajiban budaya, melainkan sekadar pilihan seremonial. Mereka menilai kondisi ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi telah menyebabkan amputasi budaya nasional yang dilegalkan oleh norma negara sendiri.
Para pemohon mengawali argumentasi dengan merujuk langsung pada Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai budayanya. Menurut mereka, amanat konstitusi ini menuntut negara bersikap aktif, tegas, dan konsisten dalam menjaga simbol budaya bangsa, termasuk Lagu Kebangsaan.
Namun realitas yang berkembang justru sebaliknya. Sejak diberlakukannya UU 24 Tahun 2009, praktik sosial dan kelembagaan hanya mengenal Indonesia Raya satu stanza. Versi tiga stanza yang merupakan bentuk historis ciptaan W.R. Supratman semakin jarang diperdengarkan, bahkan dianggap asing oleh generasi muda. Bagi para pemohon, ini adalah bukti bahwa norma hukum yang ambigu telah membentuk kebiasaan baru yang menyimpang dari akar budaya nasional.
Lebih jauh, para pemohon mengaku mengalami intimidasi sosial ketika berupaya mensosialisasikan Indonesia Raya tiga stanza. Mereka dituduh mengubah Lagu Kebangsaan, dicurigai, bahkan distigma. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketiadaan kepastian hukum bukan hanya berdampak pada degradasi budaya, tetapi juga menciptakan konflik sosial dan pembungkaman ekspresi kebudayaan.
Di hadapan majelis hakim, para pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan bertujuan mengubah Lagu Kebangsaan. Justru sebaliknya, mereka ingin mengembalikan Indonesia Raya pada bentuk aslinya, sebagaimana diwariskan oleh sejarah perjuangan bangsa. Menurut mereka, negara tidak boleh setengah hati dalam melindungi budaya nasional, apalagi membiarkan norma undang-undang mereduksi simbol pemersatu bangsa.
Para pemohon juga mengaitkan gugatan ini dengan kondisi bangsa yang dinilai masih mengalami krisis multidimensi. Mereka meyakini bahwa menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza secara utuh akan menghidupkan kembali pesan moral di dalam liriknya: kesadaran hati dan budi, penghormatan pada hukum, serta tanggung jawab menjaga Tanah Air sebagai warisan generasi.
Perkara Indonesia Raya tiga stanza bukan sekadar perdebatan teknis hukum. Ia adalah cermin bagaimana sebuah bangsa memperlakukan warisan budayanya sendiri. Ketika simbol pemersatu direduksi menjadi formalitas, sesungguhnya yang tereduksi bukan hanya lagu, tetapi kesadaran nasional.
Mahkamah Konstitusi kini memegang peran penting: apakah akan membiarkan norma ambigu terus menggerus tradisi bangsa, atau menghadirkan kepastian hukum yang menghidupkan kembali Indonesia Raya sebagai identitas utuh.
Putusan ini kelak bukan hanya berdampak pada tata cara menyanyikan Lagu Kebangsaan. Ia akan menjadi penanda: apakah Indonesia serius menjaga jiwanya sendiri, atau rela kehilangannya perlahan-lahan.
(Dynasti-untuk Indonesia)
Mendidik dan membangun semata mata hanya untuk beribadah kepada Allah


