الجمعة، 19 كانون1/ديسمبر 2025

Mahkamah Agung Tolak Tuntutan KPK, Rahmat Effendi Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Dalam putusan kasasi, MA mempertahankan vonis penjara 12 tahun yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Putusan tersebut diumumkan melalui laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 26 Mei 2023. Rahmat Effendi juga mengalami pengurangan masa pencabutan hak politiknya, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

Rahmat Effendi telah didakwa menerima uang suap sebesar Rp 10 miliar dan meminta setoran kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar. Dia juga terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Rahmat Effendi. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Dengan penolakan kasasi oleh MA, tuntutan KPK untuk membebankan Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar tidak terpenuhi. Putusan ini menunjukkan keseriusan MA dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang setimpal bagi koruptor.

Meskipun tuntutan KPK ditolak, kasus Rahmat Effendi tetap menjadi bukti upaya keras pemerintah dalam memberantas korupsi. Keputusan MA ini diharapkan menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan menghindari tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Dengan dipertahankannya vonis penjara 12 tahun, diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan menjadi pelajaran penting bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi di Indonesia. (rifai)