Lognews.co.id, Jakarta - Ketua Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim pada 28 Maret 2023. Laporan ini dalam kaitan dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun.
"Saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan tindak pidana membuka rahasia hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, lalu Pak Mahfud MD, lalu Menteri Keuangan bu Sri Mulyani." ujarnya di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Mahfud MD dan Sri Mulyani memaparkan adanya surat PPATK mengenai nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Lalu, pada 21 Maret 2023 dalam rapat kerja bersama DPR, PPATK menyebut ada temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya laporan tersebut dapat menjembatani perdebatan dan upaya untuk mengupas TPPU.
"Ini logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud dan Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini dapat dikupas habis. Ini akhirnya tugas saya untuk menjembatani persoalan ini dengan melaporkan kepada Bareskrim." Ujar Boyamin.
Dalam laporannya, Boyamin juga mengajukan tiga anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli. Ketiga anggota tersebut adalah Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Asrul Sani. (Amr-untuk Indonesia)