Friday, 06 February 2026

Presiden Tetapkan Cuti Bersama 2026 Selama Delapan Hari

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama tahun 2026 selama delapan hari yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026. (4/2/26)

Dalam beleid tersebut disebutkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya tidak memperoleh cuti bersama, hak cuti tahunan akan ditambah sejumlah hari cuti bersama yang tidak dapat digunakan.

Adapun jadwal cuti bersama 2026 yang ditetapkan pemerintah meliputi:

  • 16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    • 18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
    • 20, 23, dan 24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    • 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
    • 28 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    • 24 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus

Kebijakan cuti bersama tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian perencanaan waktu libur bagi pegawai serta menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan istirahat. (Amri-untuk Indonesia)